skip to Main Content

Wujudkan Satu Data ASN, BKN Libatkan Akademisi Penyusunan Data Analitik ASN

Jakarta – Humas BKN. Sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan tata kelola data ASN untuk menghasilkan data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah di akses. Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK) mengadakan diskusi panel Penyusunan Data Analitik ASN, yang dihadiri oleh akademisi-akademisi dari Politeknik Statistika STIS seperti Guru besar, Lektor dan Lektor Kepala pada Kamis (02/11/2023) bertempat di ruang rapat kantor BKN Pusat dan juga zoom meeting.

Direktur PDPIK, Wahyu mengatakan dalam rangka penyusunan data analitik ASN, BKN bekerja sama dengan pihak akademisi untuk sama-sama membahas bagaimana bisa mengeksplor data ASN, Agar data yang dikelola bisa jadi bermakna. “BKN melalui PDPIK memiliki tugas diantaranya mengumpulkan dan memeriksa kesesuaian data serta mengelola data yang disampaikan oleh para produsen data sesuai dengan prinsip Satu Data ASN”, ujarnya.

Lebih lanjut Wahyu berharap agar pertemuan dapat menghasilkan konsep/produk yang secara realistis dapat dinikmati oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat di Indonesia. “Inovasi penyusunan data analitik ini kedepannya dapat memberikan kontribusi lebih dan meningkatkan kualitas ragam penyajian informasi data ASN yang tepat guna”, ucapnya.

Penulis: egi
Editor: dey

Back To Top