skip to Main Content

Wujudkan Penyelenggaraan Negara yang Bersih, BKN Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Jakarta – Humas BKN, Dalam rangka mewujudkan praktik bernegara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menghadirkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki profesionalitas dan integritas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi di Lingkungan BKN pada Rabu (03/07/2024) di Aula Kantor BKN Pusat secara hybrid. Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Plt. Kepala BKN, Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan BKN, serta narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya atas pengendalian gratifikasi sudah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Termaktub dalam peraturan tersebut bahwa setiap pegawai berkewajiban untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, serta melaporkan setiap penolakan ataupun penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

BKN sebagai salah satu penyelenggara negara memiliki peranan penting dalam mewudjukan cita-cita luhur bangsa untuk menciptakan ASN yang profesional dan berintegritas. “Penyelenggaran Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BKN merupakan bentuk komitmen bersama kita di antara seluruh pimpinan dan pegawai di dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di instansi kita tercinta ini,” ujar Haryomo dalam sambutan dan arahannya pada acara sosialisasi.

Haryomo juga menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi ini merupakan salah satu upaya dalam pelaksanaan penguatan pengawasan di dalam pembangunan Zona Integritas. “Perlu adanya keterlibatan, kerja sama, dan kesungguhan dari semua pihak sehingga pengendalian gratifikasi tersebut dapat diimplementasikan dalam kegiatan keseharian,” tegas Haryomo.


Pada kesempatan yang sama, Inspektur BKN, Dedi Herdi menjelaskan gratifikasi sebagai akar dari korupsi. Penerima gratifikasi yang integritasnya lemah dapat terjerumus ke dalam praktik pemerasan dan suap. Selain itu, gratifikasi dapat menyebabkan konflik kepentingan dan pada akhirnya dianggap sebagai bentuk korupsi jika melanggar tugas dan kewajiban pegawai. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan BKN dengan cara meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai gratifikasi, menerapkan sistem pengendalian gratifikasi, menghindari konflik kepentingan, menolak gratifikasi, dan menerapkan sanksi yang tegas dan efektif bagi pelaku gratifikasi.

Melalui kegiatan ini, KPK juga turut hadir untuk memberikan pemahaman kepada pegawai di lingkungan BKN terkait survei penilaian integritas, gratifikasi pada sektor publik, program pengendalian gratifikasi, pelaporan gratifikasi, hingga monitoring dan evaluasi dalam menilai ketaatan dan komitmen Kementerian, Lembaga, dan Organisasi Pemerintah Daerah (K/L/D) dalam penerapan sistem pengendalian gratifikasi.

Penulis: sep
Foto: kis
Editor: app/des

Rekaman Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2024 dapat dilihat kembali pada tautan berikut.

Back To Top