WBK dan WBBM Jadi Prasyarat dalam Membangun Birokrasi
Jakarta – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima H. Wibisana mengatakan bahwa pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bukanlah sebagai tujuan, tetapi sebagai prasyarat dalam membangun birokrasi. Hal ini disampaikan pada Pencanangan Bersama Pembangunan Zona Integritas Kantor Regional (Kanreg) V BKN Jakarta, Kanreg VI BKN Medan, Kanreg XII BKN Pekanbaru dan Kanreg XIII BKN Banda Aceh menuju WBK dan WBBM Tahun 2021, Rabu (7/04/2021).
Dalam arahannya Bima juga menyampaikan tiga konsep birokrasi yang dapat mempertegas pelaksanaan ZI di lingkungan Kanreg dan BKN secara keseluruhan. “Bureaucracy starts with ethics, bagaimana etika mampu mengawal untuk melayani masyarakat dengan baik,” terang Bima.
Berangkat dari konsep tersebut, Bima melanjutkan konsep yang kedua yakni birokrasi adalah impersonal. Dalam arahannya ia juga memaparkan konsep yang berangkat dari impersonal ini salah satunya adalah pelaksanaan merit system. Selanjutnya konsep yang ketiga adalah integritas, bagaimana integritas ini tidak hanya sebatas menyangkut urusan suap, pungli dan lainnya. Integritas juga mencakup disiplin, yakni disiplin dalam menyelesaikan pekerjaan secara cepat dan sebaik-baiknya.
Mewakili laporan penyelenggaraan dari Kepala Kanreg BKN VI Medan, Kepala Kanreg XII BKN Pekanbaru dan Kepala Kanreg BKN XIII Banda Aceh, Kepala Kanreg V BKN Jakarta Julia Lely Kurniatri menyampaikan bahwa pencanangan bersama ini sebagai momentum dalam mempertegas komitmen menuju Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas tinggi, transparan dan akuntabel. Selain itu pencanangan ini juga sebagai simbol keseriusan dan kemauan dalam melakukan perubahan dan reform, serta sebagai titik awal dimulainya perjuangan untuk membangun ZI hingga tercapainya WBK dan WBBM di lingkungan kantor masing-masing.
Pada kesempatan yang sama, Bima juga menyerukan bahwa jika kita ingin membangun suatu sistem birokrasi dengan benar, maka ada ethics (norma) dan values (nilai) yang dibangun di sana. “Bagaimana kita bisa membangun birokrasi, sehingga fairness akan terjaga, jika fairness sudah terjaga, maka public trust akan terjadi,” tutupnya. Terakhir, acara ini diikuti oleh sekitar 500 ASN yang hadir secara daring dan luring di empat kawasan Kantor Regional BKN. Dalam acara tersebut dipaparkan materi dari 2 narasumber, yakni dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KemenPAN RB, dengan dimoderatori oleh Kepala Kanreg XIII BKN Banda Aceh Ojak Murdani. nsp