Waka BKN: Ada Tiga Faktor Utama dalam Pembangunan Manajemen Talenta ASN
Jakarta – Humas BKN, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menyebutkan ada 3 (tiga) faktor utama untuk mengimplementasikan manajemen talenta (talent management) ASN. Pertama, tersedianya regulasi atau kebijakan pembentukan serta pelaksanan manajemen talenta. Kedua, komitmen seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi untuk melakukan talent pool untuk memetakan kompetensi pegawai melalui proses asesmen. Ketiga, alokasi anggaran untuk memenuhi kebutuhan asesmen pegawai di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah.
Dalam konteks pengembangan kompetensi, Yusuf menguraikan bahwa talent pool ASN digunakan untuk menganalisis gap kompetensi dan gap kinerja pegawai ASN sehingga dapat dipetakan tingkat kompetensi ASN dan kebutuhan pengembangan kompetensi ASN. “Kalau manajemen talenta ASN terbentuk akan mempermudah pengisian jabatan yang dibutuhkan di berbagai Instansi pusat dan daerah, serta untuk mengetahui peta kompetensi yang dibutuhkan dibandingkan dengan potret kompetensi pegawai yang tersedia,” terangnya dalam Webinar bertajuk Forum ASN Internasional “Building an Agile and Global Minded Public Civil Servant” yang terselenggara atas kolaborasi BKN dengan Kementerian ESDM, Selasa (12/10/2021) secara luring dan daring.
Yusuf juga menyampaikan bahwa pembangunan SDM ASN menjadi salah satu amanat pembangunan manusia Indonesia yang diarahkan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam pidato kenegaraannya pada 20 Oktober 2019, yang menekankan bahwa tugas pemerintah tidak hanya membuat dan melaksanakan kebijakan, tetapi juga membuat masyarakat menikmati pelayanan publik dan merasakan pembangunan. Pembangunan SDM ASN juga menjadi program prioritas nasional yang ditetapkan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan/Bappenas tahun 2020 – 2024, di mana pembentukan manajemen talenta ASN menjadi salah satu output yang ditargetkan.
Untuk merealisasikan pembentukan manajemen talenta ASN, Yusuf menjelaskan bahwa BKN telah melakukan akreditasi penyelenggara kompetensi untuk menjamin kualitas hasil penilaian kompetensi yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi dapat memenuhi standar penilaian yang ditetapkan dalam Peraturan BKN 26/2019 sehingga hasil penilaian kompetensi ASN dapat diintegrasikan dengan mudah ke dalam talent database pada Sistem Informasi ASN/SIASN yang dikelola BKN. “Pembentukan talent pool ini bertujuan agar hasil penilaian kompetensi tidak hanya tersebar di masing-masing Instansi, tetapi terintegrasi menjadi satu database manajemen talenta sesuai instruksi Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” imbuhnya.
Adapun penyelenggaraan forum internasional ASN ini merupakan bagian dari agenda work plan 5 (lima) tahunan BKN sebagai focal point Indonesia atas kerja sama dengan ASEAN dalam bidang kepegawaian yang disebut dengan ASEAN Cooperation on Civil Service Matters atau ACCSM. Forum ini dihadiri oleh negara-negara anggota ASEAN Plus Three dan diikuti seluruh pegawai ASN di instansi pusat dan daerah. des