Tingkatkan Profesionalitas Uji Kompetensi, BKN Sertifikasi Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian
Ciawi – Humas BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menuturkan peran BKN sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Kepegawaian (JFK) harus menjamin profesionalitas pengembangan kompetensi dan pengembangan karier JFK melalui program standardisasi, akreditasi dan sertifikasi. Ia menambahkan sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas dalam pelaksanaan uji kompetensi, maka perlu dilakukan program sertifikasi penguji kompetensi JFK.
“Saat ini ada beberapa keraguan terhadap pejabat fungsional atau pejabat struktural yang diberikan kewenangan untuk melakukan uji kompetensi untuk melakukan hal-hal yang bersifat pengembangan kompetensi yang berkaitan dengan jabatan fungsional. Untuk itu, sertifikasi penguji kompetensi dilakukan sebagai eviden berupa dokumen yang ditandatangani oleh pimpinan yang menunjukkan bahwa pejabat yang bersangkutan kompeten sehingga layak untuk bisa melakukan uji kompetensi dan lain-lain,” jelas Haryomo dalam Training of Facilitator (ToF) dan Sertifikasi Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian (JFK) Selasa, (30/1/2024) di Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Bogor.
Kegiatan Sertifikasi Penguji Kompetensi dilakukan untuk memberikan awareness kepada penguji kompetensi nantinya terkait materi-materi yang relatif baru. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dalam pengelolaan SDM Aparatur menekankan pada pendekatan Human Capital Management. Kepala Pusat Pembinaan JFK Achmad Slamet Hidayat mengingatkan ASN dituntut untuk dapat menyesuaikan kompetensi-kompetensi yang ada di pendekatan baru tersebut di dalam pengelolaan SDM Aparatur.
“Kita, ASN, diminta untuk mampu menerapkan materi baru seperti talent management, talent mobility, succession planning (rencana suksesi) dan di dalam uji kompetensi ini nantinya, materi-materi baru itu yang akan kita sampaikan kepada peserta-peserta yang ikut uji kompetensi dan karenanya sebagai penguji kita harus aware dan familier dengan materi-materi yang relatif baru.”
Kegiatan Sertifikasi Penguji Kompetensi dilaksanakan selama 4 hari, mulai Selasa, 30 Januari hingga 2 Februari 2024 dan diikuti oleh sedikitnya 47 peserta dari beberapa unit kerja di lingkungan BKN.
Penulis: mk/ftn
Foto: ftn
Editor: Berbar