skip to Main Content

Tingkatkan IP ASN, BKN Selenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Rancangan Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019

Jakarta – Humas BKN, “Dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan Manajemen ASN, yaitu “profesionalitas” yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan kode perilaku ASN serta ketentuan peraturan perundang-udangan,” ucap Haryomo Dwi Putranto selaku Plt. Kepala BKN dalam pembukaan dan pengarahan acara Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Rancangan Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 yang terlaksana di Best Western Premier The Hive pada hari Kamis (6/06/2024) dan dihadiri langsung oleh perwakilan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah di wilayah kanreg I-XIV BKN secara daring.

Lanjut Haryomo mengatakan Prinsip meritokrasi merupakan pinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus. “Sehingga untuk mendukung penyelenggaraan sistem merit berbasis meritokrasi perlu ada data yang akurat dan reliabel yang salah satunya dihasilkan dari Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN,“ ujarnya.

Dalam acara yang sama Sri Gantini, Direktur Jabatan ASN, mengatakan Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas (IP) ASN pada Instansi Pemerintah secara umum memberikan kontribusi nilai yang belum optimal, sehingga dalam upaya peningkatan profesionalisme ASN dan penyelerasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta masukan dari pengelola kepegawaian, BKN sedang menyusun rancangan Peraturan Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 yang merupakan reformulasi dalam pengukuran IP ASN menuju Transformasi Perngukuran IP ASN berbasis meritrokrasi. ”Sehubungan dengan hal tersebut dan masih rendahnya nilai dimensi kompetensi yang disebabkan karena kurangnya pengembangan kompetensi ASN serta dinamika regulasi kepegawaian dan komitmen organisasi, dipandang perlu melakukan transformasi pengukuran IP ASN berbasis meritokrasi, ”ujarnya.

Acara ini juga dihadiri oleh 3 (tiga) narasumber yaitu Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Komisi Aparatur Sipil Negara, Sri Hadiati Wara Kustriani, yang membahas tentang penerapan sistem merit dalam penilaian profesionalitas ASN. Erna Irawati, Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, yang hadir secara daring membahas tentang Penerapan sistem merit dan kebijakan pengembangan kompetensi ASN dan Octa Soeharsono dari Biro SDM dan Umum LAN yang membahas tentang Best Practice pelaksanaan pengembangan kompetensi di lingkungan LAN.

Penulis/Foto: wil
Editor: dey

Rekaman kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun tentang Penyusunan Rancangan Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas dapat dilihat kembali pada tautan berikut.

Back To Top