Tindaklanjuti Perpres 78 Tahun 2021, BKN Serahkan SK Pengalihan 11. 419 Pegawai BRIN
Jakarta – Humas BKN, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepala BKN tentang Pengalihan Pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap 11.419 pegawai dari 5 (lima) Instansi yakni Kemristek/BRIN, LIPI, BPPT, LAPAN, dan BATAN menjadi pegawai BRIN. “Dengan SK pengalihan status kepegawaian maka pegawai di kelima Instansi dinyatakan menjadi pegawai BRIN per 1 Oktober 2021,” terangnya saat Rapat Koordinasi dan Penyelesaian Penetapan Pengalihan PNS BRIN, Selasa (05/10/2021) di Jakarta.
Bima menyebutkan proses pengalihan pegawai di lingkungan BRIN merupakan tahap pertama untuk menata kelembagaan dan SDM sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Selanjutnya akan dilakukan tahap kedua yakni pengalihan pegawai dengan jabatan peneliti dari unit penelitian dan pengembangan pada 44 (empat puluh empat) instansi Kementerian/Lembaga.
Di samping itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan bahwa pengalihan pegawai di lingkungan BRIN menjadi bentuk konsekuensi logis dari transisi kelembagaan yang dilebur menjadi satu. Selain tahapan pengalihan pegawai, BRIN juga akan melakukan pemetaan terhadap 11.419 pegawai yang dialihkan untuk melihat referensi dari aspek jabatan dan penempatan masing-masing pegawai. “Kami berharap proses penataan SDM BRIN bisa selesai pada Januari 2022 mendatang,” imbuhnya.
Serah Terima SK Pengalihan Pegawai dan Penyelesaian Penetapan Pengalihan PNS BRIN ini juga dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi di BKN, yakni Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto didampingi Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Ibtri Rejeki, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN Heni Sri Wahyuni, dan Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian Soni Sultana. des