Sudah Mengabdi Minimal 5 Tahun Secara Terus-Menerus, PNS Dapat Mengajukan CLTN dengan Syarat Tertentu.
Jakarta – Humas, Analis Kepegawaian Madya Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK), Ade Jajang Jatnika Wiralaksana memaparkan bahwa PNS yang sudah memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan CLTN, hal ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Hal itu disampaikan pada acara Sosialisasi Layanan Status dan Kedudukan Kepegawaian Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Kabupaten Kuningan melalui virtual zoom, Rabu (28/09/2022).
Menurut Jajang sesuai dengan regulasi tersebut CLTN dapat diberikan kepada: Pertama PNS yang mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dengan melampirkan syarat seperti surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang; Kedua, PNS yang mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan; Ketiga bagi PNS yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan syarat surat keterangan dokter spesialis; Keempat, PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; melampirkan surat keterangan dokter spesialis; Kelima, PNS yang mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; Keenam, yaitu PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Terakhir menurut Jajang permohonan CLTN dapat disetujui paling lama adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun, sementara ketika selesai mejalankan CLNT PNS wajib melaporakn diri kepada instansi secara tertulis paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan CLTN.
Sebelumnya Direktur SKK BKN, Paryono mamaparkan bahwa Direktorat SKK mempunyai 6 (enam) layanan utama dalam administrasi kepegawaian. Layanan Direktorat SKK BKN mencakup pelayanan menetapkan pertimbangan status kepegawaian, penetapan pemberian persetujuan pengaktifan kembali data dalam SIASN dan persetujuan pengaktifan setelah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara (CLTN), pertimbangan status kepegawaian PNS yang terlibat ekses politik dan menjadi anggota pengurus partai politik, penetapan penyelesaian permasalahan Nomor Induk Pegawai, penetapan nama/tanggal lahir ASN yang berbeda, penetapan pertimbangan rekomendasi tewas dan cacat karena dinas bagi ASN dan pengangkatan CPNS lebih dari satu tahun.
Penulis: aw
Editor: dep