Sosialisasi Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
Jakarta-Humas BKN, Dalam rangka standarisasi jabatan fungsional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyusun pedoman teknis berupa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional. Direktur Jabatan ASN BKN, Sri Gantini menyebutkan pedoman teknis ini merupakan bentuk simplifikasi dari 157 peraturan terkait jabatan fungsional dan keseragaman acuan dalam pembinaan jabatan fungsional.
“Peraturan BKN ini menjadi pedoman bagi setiap Instansi Pembina Jabatan Fungsional , termasuk bagi Instansi Pengguna dalam melakukan pembinaan jabatan fungsional di lingkupnya masing-masing,” terangnya dalam Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, Kamis (01/9/2022) secara daring dan luring di Hotel Ciputra Jakarta. Di samping itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa pedoman teknis pembinaan jabatan fungsional ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetepan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Haryomo menyebutkan bahwa sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi dari aspek pembinaan pegawai secara fungsional dan profesional. Ia juga meminta perwakilan Kantor Regional BKN yang hadir agar dapat meneruskan sosialisasi Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 ini kepada instansi pengelola kepegawaian di masing-masing wilayah kerjanya. “Saya berharap pedoman ini dapat diterapkan baik bagi instansi pembina jabatan fungsional maupun instansi pengguna,” imbuhnya.
Rangkaian sosialisasi diikuti oleh 125 peserta perwakilan masing-masing Instansi yang hadir secara luring dan lebih dari 1.000 peserta yang hadir secara daring.
penulis: Metta Rozelly/ End
Editor: des