Sistem Penilaian Kinerja PNS Membutuhkan Metode Pengukuran Objektif
Jakarta – Humas BKN, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan penerapan sistem merit dalam pengelolaan manajemen ASN salah satunya berkonsekuensi terhadap adanya penilaian kinerja yang terukur secara objektif. Beberapa kebijakan untuk pengukuran performa ASN menjadikan unsur kinerja sebagai bentuk penilaian kinerja PNS. “Untuk itu diperlukan metode pengukuran kinerja yang objektif,” sebutnya dalam Workshop Penerapan Sistem Informasi e-Kinerja Terintegrasi yang dihadiri Instansi Pemerintah di Wilayah Kerja Kantor Regional BKN III, VI, XII, dan XIII, Kamis (19/8/2021) secara daring.
Selain itu menurutnya metode penilaian kinerja PNS harus bisa menilai apakah kinerja individu PNS sudah berkontribusi terhadap kinerja organisasi. Sistem penilaian kinerja yang selama ini dilakukan perlu dievaluasi untuk melihat apakah penerapan metode penilaiannya sudah tepat menentukan tingkat kinerja PNS.
Di samping itu, Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet menguraikan perubahan orientasi penilaian kinerja PNS dari Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2011 Jo Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2013 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021. Salah satunya menyangkut esensi Sasaran Kerja Pegawai yang bertransformasi menjadi Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP.
Lebih lanjut Achmad menguraikan bahwa perubahan kebijakan atau regulasi sistem penilaian kinerja PNS berdampak pada sasaran kerja pegawai yang sebelumnya berorientasi pada rencana kegiatan berbasis aktivitas diubah menjadi orientasi terhadap rencana kegiatan berbasis pada outcome/hasil. Achmad juga menyebutkan pasca-penerapan PP 30/2019, penilaian kinerja PNS dilaksanakan dalam bentuk sistem manajemen kinerja PNS yang mencakup perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja PNS. des