Sistem Merit Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Jadi Topik Utama Pada Rapat ACCSM Tahun 2021
Jakarta – Humas BKN, Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama di Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara, Lembaga Nonstruktural, dan Lembaga Daerah harus dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif antar PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan memperhatikan persyaratan kompetensi, kualifikasi, pangkat, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, dan integritas serta persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Wakil Kepala Badan Kepeagawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf, saat membuka Online Workshop on Formulating the Selection for Senior Executive Services (SES) melalui aplikasi rapat daring, Senin (18/10/2021).
Supranawa melanjutkan, hal itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menunjukkan bahwa aturan tersebut merubah pendekatan pengembangan ASN dari sistem karir tertutup yang sangat berorientasi pada senioritas dan pangkat, menuju sistem karir terbuka yang mengutamakan kompetisi dan kompetensi ASN dalam promosi dan mengisi posisi. “Peraturan ini meletakkan dasar bagi persaingan terbuka antar ASN lintas instansi dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi,” terangnya.
Terakhir, Supranawa berharap workshop ini dapat menjadi wadah untuk saling berbagi pengalaman di antara pengelola kepegawaian di negara ASEAN. “Melalui berbagai rangkaian kegiatan, baik benchmark, sharing session, workshop dari berbagai negara ASEAN, dan Australia, diharapkan dapat memberikan wawasan bagi perumusan model seleksi di instansi pemerintah di Indonesia yang terus mengutamakan kualifikasi, kompetensi, kinerja secara non-diskriminatif dan profesional,” tutupnya.
Pelaksaan Online Workshop on Formulating the Selection for Senior Executive Services (SES) direncanakan berlangsung selama 4 (empat) hari, sejak Senin (18/10/2021) hingga Kamis (21/10/2021). ber