Sestama BKN: Pemetaan Pegawai Diperlukan untuk Mengetahui Kompetensi Pegawai
Ciawi-Humas BKN, ASN harus memenuhi standar kompetensi jabatan agar dapat melaksanakan tugas dan jabatannya. Untuk mengetahui sejauh mana kompetensi yang dimiliki pegawai, diperlukan uji kompetensi melalui pemetaan pegawai dengan 3 aspek yang diukur yakni kompetensi manajerial, sosial kultural emerging skills dan digital literacy. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah pada acara Focus Group Discussion Manajeman Talenta BKN yang diselenggarakan di Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Ciawi, Bogor pada Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, pengembangan kompetensi menjadi hak seluruh ASN dimana ASN harus memenuhi standar komptensi jabatan agar dapat melaksanakan tugas jabatannya. “Untuk mengetahui sejauh mana kompetensi yang dimiliki pegawai, diperlukan uji kompetensi melalui pemetaan pegawai,” ujarnya.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Dyah Kusuma Ismuwardani mengatakan pemantapan pelaksanaan Coaching, Mentoring dan Belajar Mandiri (CMB) membantu ASN untuk meningkatkan kompetensinya. Hal ini sangat berdampak terhadap peningkatan IP ASN. Dalam FGD ini BKN menghadirkan narasumber Asisten Komisioner Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Mugi Syahriadi dan Analis Kepegawaian Madya BKN Heri Purwanto.
Penulis: Ratna