Sepanjang Februari 2021, Berita SE BKN Tentang Penyusunan SKP Bagi Koordinator Diakses 9.036 kali
Jakarta – Humas BKN, Sejak kali pertama tayang pada 18 Februari 2021 di web www.bkn.go.id, berita mengenai BKN Terbitkan Surat Edaran tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator telah dilihat sebanyak 9.036 kali. Laman google analytics website Badan Kepegawaian Negara (BKN) www.bkn.go.id menyebutkan, laman berita tersebut menempati urutan ke sembilan) sebagai laman dengan akses terbanyak sepanjang Februari 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Paryono mengatakan tingginya pengunjung laman berita tersebut merupakan indikasi kebutuhan publik atas informasi pascarealisasi kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan Admnistrator dan Pengawas ke dalam Jabatan Fungsional. “Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi tentu mengubah proses bisnis ASN, salah satunya tentang penyusunan SKP. Sebagai bentuk pelayanan informasi yang prima, Surat Edaran sebagai pedoman ASN dalam menyusun SKP tersebut diinformasikan melalui kanal resmi BKN,” terangnya.
Berikut ini 10 (sepuluh) laman pada www.bkn.go.id yang paling banyak diakses publik sepanjang Februari 2021:
1. Beranda, diakses sebanyak 105.815 kali;
2. Penetapan NIP CPNS TA 2019, diakses sebanyak 40.649 kali;
3. Pengumuman, diakses sebanyak 23.278 kali;
4. Pengumuman Peserta Uji Kompetensi Penyesuaian Inpassing dalam JFK, diakses sebanyak 22.390 kali;
5. Layanan Mutasi Kepegawaian, diakses sebanyak 13.248 kali;
6. Berita Realisasi SIAS Ditargetkan Rampung Mei 2021, diakses sebanyak 10.694 kali;
7. Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Penyesuaian Inpassing JFK, diakses sebanyak 9.983 kali;
8. Berita Dorong Deregulasi Bidang Kepegawaian, diakses sebanyak 9.038 kali;
9. Berita BKN Terbitkan SE Tentang Penyusunan SKP JF Koordinator dan Subkoordinator, diakses sebanyak 9.036 kali; dan
10. Alur Syarat Pelayanan Administrasi Kepegawaian, diakses sebanyak 8.410 kali. ber