Sekretariat Bapek Gelar FGD Persamaan Persepsi Badan Pertimbangan ASN*
Jakarta-Humas BKN, Penyelenggaraan Focus Group Discussion penyamaan persepsi ini didorong oleh berlakunya Peraturan Pemerintah yang baru yaitu PP 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Penyelesaian sengketa kepegawaian melalui banding administratif juga mengalami perubahan dengan PP 79 Tahun 2021 dibanding dengan PP 24 Tahun 2011. 2 (dua) hal tersebut antara lain yang menjadi latar belakang dilakukannya FGD ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Sekretariat Bapek Ahmad Aniq saat membuka FGD Persamaan Persepsi di Hotel Santika Jakarta pada Kamis (21/4/2022). “Berlakunya 2 regulasi yang secara substansi sangat erat kaitannya dengan banding administratif ini perlu kita cermati dan pahami. Tentu ada ruang beda penafsiran dan dirasa belum jelas”, ujar Aniq pada saat menyampaikan laporan kegiatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh 30 orang peserta dan 2 orang narasumber dengan rincian peserta terdiri dari anggota BPASN (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Badan Kepegawaian Negara; Sekretariat Kabinet; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Badan Intelijen Negara; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Korps Profesi Pegawai ASN atau disebut KORPRI), PNS di lingkungan Sekretariat Bapek serta narasumber Tri Cahya Indra P., Staf Khusus Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Roberia, Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, Bapek telah bertranformasi menjadi BPASN. “Perubahan ini tidak sekedar berubah nama. Perubahan tersebut menyentuh hal yang paling substantif dan pokok”, jelasnya. Lebih lanjut Bima mengatakan bahwa BPASN hadir dan mendapatkan tugas yang jauh lebih luas, yaitu menerima, memeriksa dan mengambil keputusan atas banding administratif terhadap semua jenis pemberhentian PNS tidak hanya pemberhentian karena disiplin. Selanjutnya BPASN juga diberi kewenangan menguji keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK.
Dalam paparannya, Tri Cahya memaparkan materi mengenai Penyelesaian Sengketa Pegawai ASN melalui Banding Administratif setelah Berlakunya PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan BPASN. Sedangkan Roberia memaparkan materi mengenai Aspek Hukum Pemantapan Eksistensi BPASN.
Penulis: nad
Editor: dep