Samakan Persepsi Penerapan Peraturan Kepegawaian, Puskobankum BKN Adakan Sosialisasi untuk Kementerian/Lembaga
Jakarta-Humas BKN, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian (Puskobankum) Badan Kepegawaian Negara (BKN) gelar sosialisasi dan bimbingan penyelesaian masalah kepegawaian secara virtual pada Senin, 21 Juni 2021. Sebanyak lebih dari 150 peserta dari Biro Kepegawaian/Biro Sumber Daya Manusia Kementerian/Lembaga turut serta berpartisipasi.
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf membuka secara resmi sosialisasi ini. “Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Dengan demikian seorang ASN harus memberikan pelayanan publik yang bermutu kepada masyarakat, khususnya masyarakat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan integritas yang tinggi,” ujar Yusuf saat memberikan sambutan.
Kepala Puskobankum BKN, Sukamto dalam laporannya mengatakan acara ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, kesatuan tindak dan pola pikir dalam penerapan peraturan di bidang kepegawaian khusunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan pejabat pengelola kepegawaian di instansi pusat.
Ada 3 materi yang dipaparkan yakni tentang pengawasan dan pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang disampaikan oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian II Myrna Amir; PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian yang dipaparkan oleh Kepala Puskobankum Sukamto; serta materi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dipaparkan oleh Yuyud Yuchi Susanta, Analis Hukum Ahli Madya. nad