PERKA BKN NOMOR 4 TAHUN 2015
PENETAPAN ANGKA PENGENAL NOMOR PERTIMBANGAN TEKNIS KENAIKAN PANGKAT BAGI PNS GOLONGAN RUANG IV/C KE ATAS DAN KEPUTUSAN KEPALA BKN TENTANG KENAIKAN PANGKAT BAGI PNS GOLONGAN RUANG IV/C KE ATAS SELAIN KENAIKAN PANGKAT BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN MADYA SERTA PEJABAT FUNGSIONAL KEAHLIAN UTAMA