TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI MELALUI MEDIA DARING PADA MASA KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Pelaporan Keberadaan Dan Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona
Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan kegiatan Bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat covid19
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Pns Atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona