PERKA BKN NOMOR 34 TAHUN 2015
PELAKSANAAN PENGALIHAN PNS DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI, DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI, DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS, SERTA BADAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN INFORMASI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI MENJADI PNS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI