PELAKSANAAN PENGALIHAN PNS DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN SELAIN YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA) KABUPATEN/KOTA MENJADI PNS DAERAH PROVINSI
PERUBAHAN ATAS PERKA BKN NO. 13 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA