Peraturan Kepala BKN Nomor 17 Tahun 2016
PENETAPAN ANGKA PENGENAL NOMOR PERTIMBANGAN TEKNIS KEPALA BKN DAN PENETAPAN KOLEKTIF KEPPRES TENTANG KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN BAGI PNS GOLONGAN RUANG IV/C KE ATAS SELAIN PNS YANG MENDUDUKI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN MADYA SERTA PEJABAT FUNGSIONAL KEAHLIAN UTAMA YANG DITETAPKAN KEPALA BKN ATAS NAMA PRESIDEN