Perubahan atas Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Sub Koordinator Jabatan Fungsional Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian