SE Bersama DIRJEN Perbendaharaan No. SE-19/PB/2014 dan Kepala BKN No. 1/SE/2014
SE Bersama DIRJEN Perbendaharaan No. SE-19/PB/2014 dan Kepala BKN No. 1/SE/2014 tentang tindak lanjut perubahan batas usla pensiun berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Slpll Negara dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2014 tentang pemberhentlan PNS yang mencapai batas usla pensiun bagi pejabat fungslonal