skip to Main Content

RDP dengan Komisi II DPR RI, Sestama BKN Sampaikan Prioritas Manajemen Talenta dan Percepatan Layanan Kepegawaian

Jakarta-Humas BKN, Dalam mendukung manajemen talenta nasional melalui pembentukan database profil kompetensi ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan melakukan penilaian potensi dan kompetensi ASN kepada 45 Kementerian/Lembaga. Pada tahun 2022, BKN melakukan pengembangan metode baru yaitu Computer Assisted Competency Test (CACT). Hingga saat ini, total ASN telah dilakukan penilaian potensi dan kompetensi menggunakan metode CACT sebanyak 52.156 ASN. Hal ini disampaikan oleh oleh Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Jumat (1/9/2023) di Jakarta.

Imas menyampaikan, saat ini BKN juga sedang membangun Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN Nasional. Manajemen talenta merupakan penyeimbang pengembangan karier ASN. “Manajemen talenta bertujuan untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci yang mendukung urusan inti organisasi (core business) sehingga dapat mendorong pencapaian strategis pembangunan nasional dan optimalisasi pelayanan publik,” ujar Imas.

Selain itu Imas juga menyebutkan, BKN telah melakukan percepatan layanan kepegawaian untuk tiga layanan kepegawaian utama yaitu diantaranya layanan kenaikan pangkat, layanan pensiun dan layanan pindah instansi. Transformasi layanan ini membuat layanan tersebut lebih cepat selesai dengan dilakukannya penyederhanaan proses bisnis. Untuk layanan kenaikan pangkat hanya membutuhkan waktu maksimal 2 hari, layanan pensiun cukup 1 hari sedangkan layanan pindah instansi diperlukan waktu maksimal 2 hari. “Percepatan layanan kepegawaian ini tidak lepas dari kualitas data ASN dikarenakan layanan tersebut mengacu data pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN),” pungkasnya.

Pada tahun 2024 mendatang, BKN akan menyelesaikan (empat) Program Prioritas Nasional yang yakni Penyusunan Standar Penilaian Potensi dan Kompetensi ASN; Pemetaan/Penilaian Potensi dan Kompetensi ASN; Rekomendasi Kebijakan tentang Sistem Penggajian Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah; dan Layanan Data Terintegrasi. Tidak hanya BKN, RDP juga dihadiri oleh Kementerian PANRB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional RI dan Ombudsman RI.

Penulis: Ratna

Back To Top