Proses Akreditasi Lembaga Penilaian Kompetensi Kemdikbudristek
Jakarta – Humas BKN, Sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, BKN diamanatkan untuk melakukan penilaian kelayakan/akreditasi terhadap lembaga penilaian kompetensi. Hal itu disampaikan Asesor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Utama BKN, Dwi Wahyu Atmaji saat melakukan proses penilaian kelayakan lembaga penilaian kompetensi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) di Kantor Kemdikbudristek, Senin (3/6/2024).
Atmaji melanjutkan, penilaian kelayakan dilakukan dalam rangka menjamin mutu/kualitas hasil penilaian kompetensi dari lembaga penilaian kompetensi untuk mencapai tujuan penilaian dan memenuhi kebutuhan pengguna. “Penilaian kelayakan atau akreditasi diberikan oleh Instansi Pembina, dalam hal ini BKN, melalui 2 (dua) hal, yakni (1) Penilaian, yaitu proses membandingkan unsur standar penilaian yang telah ditetapkan dengan fakta dan bukti data dukung; dan (2) Pengakuan Kelayakan, dilakukan melalui penetapan kategori kelayakan berdasarkan rekapitulasi hasil penilaian,” terang Atmaji.
Terakhir, Atmaji menjabarkan tentang prosentase unsur peniaian yakni (1) Metode dan Pelaksanaan sebesar 40%; (2) Organisasi sebesar 20%; dan (3) SDM sebesar 40%. “Kami berharap lembaga penilaian kompetensi Kemdikbudristek mendapatkan hasil akreditasi yang tinggi, mengingat saat ini tantangan dalam melakukan uji kompetensi cukup tinggi, sehingga BKN membutuhkan banyak mitra,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Asesor SDM Aparatur Ahli Utama Kemdikbudristek, Dyah Ismayanti mengungkapkan dengan dilakukannya penilaian kelayakan, lembaga penilaian kompetensi Kemdikbudristek otomatis melakukan evaluasi untuk perencanaan dan peningkatan mutu lembaga penilaian kompetensi. “Atas nama Pusat Asesmen Kemdikbudristek, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada BKN, karena proses re-akreditasi berjalan lancar,” pungkasnya.
Sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, terdapat 4 (empat) kategori akreditasi, yakni (1) Kategori A dengan rentang nilai antara 88,1 sampai dengan 100, dengan kewenangan melakukan penilaian paling tinggi Jabatan Tinggi Pratama / Jabatan Fungsional setara, dengan masa berlaku 5 (lima) tahun; (2) Kategori B dengan rentang nilai antara 62,0 sampai dengan 88, dengan kewenangan Melakukan penilaian paling tinggi Jabatan Administrator/Jabatan Fungsional setara, dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun; (3) Kategori C dengan rentang nilai antara 41,9 sampai dengan 61,9, dengan kewenangan Melakukan penilaian paling tinggi jabatan Pengawas/ Jabatan Fungsional setara, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun; dan (4) Kategori D dengan rentang nilai di bawah 41,9, dengan kewenangan Melakukan penilaian paling tinggi jabatan Pelaksana/Jabatan Fungsional setara, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun.
Penulis/Foto: ags/ber