VISI
Dalam rangka mengemban amanah mandat Undang-Undang, visi BKN Tahun 2020-2024: adalah melaksanakan Visi Presiden Nomor 8 (delapan) yaitu “pengelolaan Pemerintahan yang Bersih Efektif, dan Terpercaya” dengan melaksanakan arahan presiden nomor 4 (empat) yaitu “Penyederhanaan Birokrasi” dan Agenda pembangunan nomor 7 (tujuh) yaitu “Memperkuat stabilitas Polhukam dan Transformasi Pelayanan Publik” dengan ”Mewujudkan Pengelola ASN yang Profesional dan Berintegritas untuk mendukung tercapainya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”.
MISI
Dalam rangka mewujudkan Visi tersebut, serta Mengacu pada tugas, fungsi dan wewenang yang telah dimandatkan oleh peraturan perundang undangan kepada Badan Kepegawaian negara dan penjabaran dari misi Memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan bidang aparatur sipil negara melalui pembinaan dan penyelenggaraan manajemen ASN, serta pengembangan sistem informasi ASN berdasarkan sistem merit, maka terdapat 5 pilar yang menjadi misi Badan Kepegawaian negara yakni meningkatkan kualitas ASN melalui:
- Pembinaan penyelenggaraan manajemen ASN,
- Penyelenggaraan manajemen ASN,
- Penyimpanan informasi pegawai ASN,
- Pengawasan Dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.dan
- Mengembangkan dan mengoptimalkan sistim manajemen internal BKN
KEWENANGAN
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara Pasal 1 Angka 2:
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
TUGAS
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara Pasal 3:
BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit.
FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara Pasal 4:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKN menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
- penyelenggaraan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit;
- pelaksanaan kebijakan teknis digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi secara nasional serta pengelolaan data dan informasi ASN;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan teknis Manajemen ASN;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN;
- pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKN; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKN.