Prof Zudan : BKN Dengan Kantor Regional Efektifkan Pengawasan Sistem Merit ASN
Jakarta – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif memastikan pengawasan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diperkuat dengan upaya pengawasan secara preventif dan represif. Hal ini menurutnya perlu dilakukan selama masa transisi guna mencegah dan meminimalisasi pelanggaran-pelanggaran manajemen ASN pasca terbitnya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang berdampak pada penambahan tugas fungsi BKN khususnya dalam pengawasan sistem merit.
“Banyak sekali potensi pelanggaran yang dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berkaitan dengan pengadaan dan perlindungan hak ASN, terutama pada pola karier, pengembangan karier, dan mutasi pegawai. Untuk itu penegakan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) harus dilakukan oleh seluruh pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mewujudkan birokrasi yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ungkap Zudan Arif, pada Jumat (31/01/2025) di Jakarta. Ia juga menuturkan bahwa “Pengalihan fungsi pengawasan sistem merit yang menjadi tugas tambahan BKN ini jadi salah satu acuan bagi BKN dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN.

Pengalihan pelaksanaan pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN yang sebelumnya diemban oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini juga telah diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2024. Dimana terdapat pembagian peran antara BKN dan Kementerian PANRB dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan sistem merit. Adapun dalam pelaksanaan pengawasan sistem merit menjadi tugas BKN, sementara dalam penetapan kebijakan pengawasannya menjadi tugas Kementerian PANRB.
Lebih lanjut pengawasan sistem merit yang dilakukan BKN meliputi :
– Pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN;
– Pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah;
– Menjaga netralitas pegawai ASN; dan
– Pengawasan atas pembinaan profesi ASN.
“Dengan adanya penambahan tugas ini, tentu beban BKN ke depan semakin berat. Untuk itu mengawali tahun 2025 ini banyak yang harus kita persiapkan sebaik-baiknya,” terang Zudan. Ia juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk fokus pada realisasi yang berdampak dan memberikan manfaat bagi instansi pusat maupun daerah.
Adapun pengawasan penerapan sistem merit dalam pengelolaan manajemen ASN ini telah dilakukan penilaian dan evaluasinya pada Desember 2024 lalu. Terhitung ada 98 Kementerian/Lembaga/Daerah yang memperoleh predikat Sangat Baik dan Baik. Atas perolehan penilaian tersebut, Apresiasi berupa penghargaan ini dilakukan untuk meningkatkan penerapan sistem merit pada instansi pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan meritokrasi.
Penulis : nsp
Foto : Humas Kanreg I
Editor : nsp/ds