PNS Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Apa saja tahapannya?
Jakarta – Humas BKN, Pada Senin (05/10/2021) di Kantor Pusat BKN Jakarta, sebanyak 5 (lima) Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempresentasikan inovasi kerja di bidangnya dalam pengajuan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada Kepala BKN dan jajaran Pimpinan Tinggi BKN sebagai Tim Penilai KPLB. Kelima kandidat yang mengajukan KPLB kali ini merupakan 4 (empat) PNS dari BKN dan 1 (satu) PNS asal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada kesempatan itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa ada 4 (empat) tahapan yang harus dilewati dalam proses usulan KPLB, di antaranya:
1. Tahapan seleksi administrasi;
2. Tahapan penilaian usulan inovasi oleh Tim Penilai BKN;
3. Presentasi inovasi untuk transparansi bagi PNS yang mengusulkan KPLB;
4. Penetapan penerima KPLB.
Selain itu mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 29A Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan/Persetujuan Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa, PNS yang dapat mengajukan KPLB adalah PNS yang menjabat pada Jabatan Pelaksana dan Jabatan Struktural, kecuali Jabatan Fungsional. Namun pada kesempatan kali ini, Kepala BKN menyebutkan bahwa kandidat penerima KPLB kali ini adalah peserta dengan Jabatan Fungsional.
“Hari ini merupakan pertama kalinya KPLB menerima peserta dari jabatan fungsional setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian PANRB. Kita baru menerima persetujuan untuk menerima KPLB dari Jabatan Fungsional,” imbuhnya.
Usai mendengarkan pemaparan inovasi kerja dari masing-masing kandidat, Kepala BKN mengatakan bahwa tahapan berikutnya adalah pembahasan keputusan oleh Tim KPLB untuk menentukan peserta yang berhak menyabet KPLB. des/eva
Berikut daftar peserta yang melakukan Presentasi Peserta KPLB.