PNS dan PPPK Peroleh Hak Sama dalam Perlindungan JKK-JKM
Jakarta – Humas BKN, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur adanya perlindungan bagi ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ketentuan perlindungan JKK-JKM bagi ASN ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN. Secara teknis, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN. Selain berfungsi sebagai pedoman dalam penetapan kriteria kecelakaan kerja dan penetapan tewas pegawai ASN, Peraturan BKN ini merupakan amanat UU ASN yang menyatakan bahwa BKN memiliki tugas untuk menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.
Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian, Paryono saat mengawali FGD Pembahasan Sejumlah Penetapan Status dan Kedudukan Kepegawaian bersama PT. Taspen dan beberapa unit kerja BKN Pusat, Rabu (10/3/2021) di Jakarta. Paryono memaparkan sejumlah penetapan status kepegawaian, termasuk salah satunya meyangkut JKK dan JKM bagi pegawai ASN. Untuk penetapan status tewas bagi ASN, Paryono mencontohkan bahwa pada tahun 2020 BKN telah melakukan verifikasi dan validasi untuk menetapkan keputusan status kepegawaian atas usulan “status tewas” bagi pegawai ASN Tenaga Medis yang meninggal dalam penanganan Covid-19.
Di samping itu, perwakilan PT. Taspen Marsudi yang hadir sebagai narasumber memaparkan rangkaian prosedur penanganan kecelakaan kerja bagi ASN termasuk santunan sementara akibat kecelakaan kerja, pemberian JKM bagi ASN Tenaga Kesehatan akibat penanganan Covid-19, dan prosedur pemberian jaminan kematian dan santunan tewas bagi ASN. “Untuk pemberian JKK, ada waktu identifikasi selama 3×24 jam dan jika sudah dapat diidentifikasi maka jaminan JKK dapat langsung dikeluarkan. Sebelum Surat Keputusan (SK) Tewas terbit, ada hak jaminan kematian dulu,” imbuhnya.
Terakhir Paryono menjelaskan definisi tewas bagi pegawai ASN sesuai dengan Peraturan BKN 4/2020, yakni meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya. ends/des