Plt. Kepala BKN: Tidak Semua Pengajuan KPLB Disetujui
Jakarta-Humas BKN, Saat menggelar sidang presentasi Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) untuk periode Oktober 2023, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi untuk calon penerima KPLB dilakukan secara komprehensif. Oleh karena itu menurutnya peserta KPLB yang mengikuti sidang presentasi belum tentu seluruhnya akan disetujui.
“Para peserta yang saat ini sedang sidang presentasi KPLB belum tentu semuanya akan di setujui untuk mendapatkan KPLB. Bisa saja KPLB akan disetujui dan berikan pada periode KP mendatang dan/atau bisa saja KPLB tidak disetujui apabila saat pendalaman lebih lanjut ditemukan unsur tidak sesuai kriteria sehingga belum layak mendapatkan KPLB,” terangnya, Selasa (19/09/2023) di Jakarta.
Salah satu kriteria yang mempunyai bobot tinggi adalah prestasi yang berdampak yang dapat ditunjukkan oleh peserta KPLB. Hal itu disebutkan juga dalam laporan pelaksanaan yang disampaikan Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Sri Widayanti.
Adapun untuk kriteria penerima KPLB mengacu pada 5 (lima) unsur penilaian meliputi Originalitas, Kemanfaatan, Prinsip Efektifitas dan Efisiensi, Pengakuan/penghargaan dan Daya Ungkit dan Dampak. Selengkapnya mengenai kriteria, mekanisme verifikasi dan validasi merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme KPLB.
Untuk pengajuan KPLB Periode 1 Oktober 2023 ini berasal dari 65 usul instansi pemerintah pusat dan daerah. Dari 65 usul yang masuk, hanya 30 peserta yang berhasil sampai tahapan sidang presentasi, di mana 2 (dua) di antaranya berasal dari peserta yang sudah menerima ASN Award yang diselenggarakan Kementerian PANRB.
Penulis: aw/kis
Editor: des