Plt. Kepala BKN: RPP Manajemen ASN Tawarkan Solusi Penyelesaian Tenaga Non-ASN
Denpasar – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan kegiatan Evaluasi Hasil Piloting Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah pada Kamis (28/12/2023) bertempat di Kantor Regional X BKN, Denpasar. Acara diselenggarakan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam arahannya menjelaskan bahwa ada beberapa tantangan dalam implementasi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satunya adalah setidaknya ada dua puluh empat (24) pasal yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah. “Tantangan yang kita hadapi saat ini adalah adanya tenggat waktu maksimal enam (6) bulan untuk menyelesaikan 24 (dua puluh empat) regulasi turunan. Oleh sebab itu, BKN selaku instansi yang mempunyai tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian tentu wajib berkontribusi secara nyata dalam penyusunan berbagai turunan UU ASN tersebut,” tutur Haryomo.
Ia berharap agar penyusunan RPP Manajemen ASN ini memberikan ruang seluas-luasnya untuk uji publik agar memperoleh masukan dari berbagai pihak. Haryomo melanjutkan, dalam RPP Manajemen ASN ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian permasalahan Tenaga Non-ASN. Menurutnya, sesuai dengan amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berbunyi Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. “Kami berharap BKN bersama dengan BPKP dapat melaksanakan verifikasi dan validasi Tenaga Non-ASN secara bertanggung-jawab, penuh dengan prinsip kehati-hatian dan tetap berpegang pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku,” tegas Haryomo.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, dalam laporannya menjelaskan bahwa saat ini BKN telah bergerak cepat dengan membentuk 11 (sebelas) tim koordinator guna memberikan masukan terhadap RPP Manajemen ASN tersebut. “Tim BKN secara metodologis menyusun substansi yang terkait dengan teknis Manajemen ASN, dengan tetap mempertimbangkan tuntutan kondisi perkembangan zaman,” ujar Imas.
Terkait Tenaga Non-ASN, Imas menyampaikan bahwa hasil pendataan jumlah Non-ASN dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah sejumlah 2.355.092, dengan Total Non ASN yang lolos seleksi & telah diangkat ASN sebanyak 749.398. Sebagai langkah awal, BKN dan BPKP telah melakukan piloting verval data terhadap Tenaga Non-ASN. “Tujuan piloting ini adalah untuk mendapatkan data yang valid dan akuntabel yang selanjutnya dapat digunakan untuk memberikan tawaran kebijakan terkait Tenaga Non-ASN,” pungkas Imas.
Penulis : app/egg