Peserta Calon PNS 2021 akan Berkompetisi dalam 100 Menit untuk Menjawab 110 Soal SKD dengan CAT BKN
Jakarta – Humas BKN, Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menyampaikan bahwa penyelenggaran seleksi calon PNS Tahun 2021, Panselnas menetapkan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih tetap menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT BKN) dan berlangsung dengan durasi 100 Menit untuk menjawab 110 soal yang terdiri dari 3 (tiga) jenis materi, meliputi Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). “Namun durasi 100 Menit dikecualikan bagi pelamar dengan kriteria tertentu, yakni pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas diberikan durasi menjawab soal SKD selama 130 Menit,” terangnya pada Jumat, (30/7/2021) di Jakarta.
Paryono juga menyebutkan jumlah 110 soal SKD terdiri dari 30 (tiga puluh) soal untuk materi TWK; 35 (tiga puluh lima) untuk materi TIU; dan 45 (empat puluh lima) untuk materi TKP. Pembobotan nilai untuk materi soal TWK dan TIU yakni jika menjawab benar bernilai 5 (lima) dan salah/tidak menjawab bernilai 0 (nol). Sementara bobot nilai pada materi TKP bernilai paling rendah 1 (satu), nilai paling tinggi 5 (lima), dan tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Selanjutnya untuk nilai minimal atau ambang batas (passing grade) pada masing-masing materi soal terdiri atas 65 (enam puluh lima) untuk TWK; 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan 166 (seratus enam puluh enam) untuk materi TKP. Sementara untuk nilai maksimal atau kumulatif paling tinggi pada masing-masing materi soal terdiri atas 150 (seratus lima puluh) untuk TWK; 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP. Ketentuan nilai ambang batas dan kumulatif tersebut dikecualikan bagi formasi kebutuhan khusus, meliputi putra-putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude; diaspora; penyandang disabilitas; dan putra-putri Papua dan Papua Barat. Adapun nilai ambang batas yang ditetapkan pada masing-masing formasi tersebut, di antaranya: untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus Cumlaude dan Diaspora memiliki Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas) dan Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima). Sementara untuk formasi khusus Penyandang Disabilitas dan Putra-putri Papua dan Papua Barat memiliki Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam) dan Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Selain itu pengecualian nilai ambang batas juga ditetapkan bagi formasi umum dengan jabatan-jabatan tertentu, yakni jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis dengan Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas) dan Nilai TIU paling rendah 80 (delapan puluh). Selanjutnya pengecualian berlaku pada jabatan ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api dengan Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam) dan Nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).
Setiap materi soal SKD bagi peserta CPNS 2021 diperuntukkan untuk menguji kompetensi dasar yang harus dimiliki setiap ASN sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yakni materi soal TWK untuk menilai pengetahuan dan kemampuan peserta dalam aspek nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia. Sementara materi soal TIU untuk menguji pengetahuan dan kemampuan dalam aspek kemampuan verbal, numerik, dan figural. Terakhir materi soal TKP untuk menguji pengetahuan dan kemampuan peserta dalam aspek pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Penetapan nilai dan materi SKD untuk formasi CPNS pada seleksi ASN Tahun 2021 tersebut disampaikan Panselnas melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2021. Sementara untuk materi dan nilai pada seleksi PPPK Guru dan non-Guru merujuk pada Peraturan Kementerian PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. des