skip to Main Content

Persiapan PDTT Anggaran BKN Semester I TA 2024

Bogor – Humas BKN, Sebagai bentuk persiapan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan anggaran BKN pada semester I Tahun Anggaran 2024 mendatang, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengingatkan seluruh pengelola keuangan di BKN untuk menyiapkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau PDTT atas pelaksanaan anggaran sampai dengan semester I TA 2024.

“Saya minta seluruh pengelola keuangan dapat menyiapkan semua dokumen pertanggungjawaban sampai dengan semester I TA 2024. Mari kita persiapkan dengan sebaik-baiknya agar dapat mempertahankan predikat WTP 15 kali berturut-turut,” imbaunya pada Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Keuangan, Rabu (18/09/2024) yang digelar di Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, kawasan Ciawi Bogor.

Pada FGD yang dihadiri sejumlah pegawai termasuk pejabat pengelola keuangan di BKN ini, Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN Satya Pratama berkomentar positif terhadap diskusi pengelolaan keuangan BKN, di mana menurutnya dapat meningkatkan kolaborasi dan koordinasi antar-pengelola keuangan di lingkungan BKN.

Selaku unit domain pengelolaan keuangan di BKN, Kepala Biro Keuangan BKN Putri Hartati menekankan pentingnya meningkatkan sinergi di antara seluruh pengelola keuangan di lingkungan BKN. “Oleh sebab itu, kegiatan FGD ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran BKN Pusat sampai dengan triwulan III (tiga) TA 2024. Evaluasi ini untuk memastikan agar pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan,” terangnya.

Selain FGD di kalangan internal, kegiatan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran BKN ini juga melibatkan narasumber eksternal mewakili Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan, yakni Muhammad Ali Agil Prasetyo dan Alif Shofia Salsabila. Keduanya menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Peraturan tersebut mengakomodir ketentuan penggunaan sistem elektronik dalam perjalanan dinas untuk menjaga efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Diharapkan pengelola keuangan di lingkungan Kantor Pusat BKN dapat mengelola keuangan yang efisien dan efektif di lingkungan BKN serta mencapai opini WTP yang berkelanjutan.

Penulis: khl/app
Foto: kis
Editor: des

Back To Top