Permohonan Pengaktifan Kembali Sebagai Pegawai Negeri Sipil
Berkenaan dengan banyaknya surat usul pengajuan pengaktifan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari instansi Pusat dan Daerah yang masih belum menggunakan pedoman sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: