Penyesuaian sistem kerja pegawai pada masa PPKM darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali di lingkungan BKN
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali dan untuk menghambat penyebaran virus tersebut serta untuk mengurangi risiko penularan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dapat kami sampaikan hal-hal sebagaimana tersebut pada nota dinas berikut: