Penyampaian Jadwal Fasilitasi Penilaian Kompetensi dan Potensi melalui Mekanisme PNBP di Lingkungan BKN Tahun 2023 dan Tata Cara Pengajuannya
Dalam rangka peningkatan layanan fasilitasi penilaian kompetensi dan potensi ASN pada Instansi Pemerintah, kami Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara akan menyelenggarakan penilaian kompetensi dan potensi secara terjadwal sehingga masing-masing instansi dapat difasilitasi sesuai kebutuhan.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan:
- Jadwal Penilaian Kompetensi dan Potensi secara rinci
- Tata cara pengajuan permohonan fasilitasi penilaian kompetensi dan potensi melalui mekanisme PNBP Badan Kepegawaian Negara
- Format/contoh Surat Permohonan Penilaian Kompetensi dan Potensi serta format/contoh Surat Permohonan Penerbitan Kode Billing
Dalam hal tertentu, khusus untuk job target Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, kami tetap memfasilitasi penilaian kompetensi dan potensi di luar penjadwalan sebagaimana tersebut pada angka 1.
Perlu kami sampaikan juga bahwa pengenaan jasa dan tarif layanan penilaian kompetensi dan potensi ASN yang difasilitasi oleh Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Surat Penyampaian Jadwal Penilaian Kompetensi (Puspenkom ASN BKN)