Penjadwalan Ulang Peserta SKD CPNS BKN Tahun Anggaran 2021 Terkonfirmasi Positif Covid-19 Pada Lokasi UPT Balikpapan dan Kanreg XIII BKN Banda Aceh
Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2021 Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021, peserta yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai tertera pada surat berikut: Pengumuman Jadwal Ulang SKD CPNS BKN 2021 Terkonfirmasi Covid-19