Penilaian Kompetensi ASN Bagian dari Penerapan Sistem Merit
Jakarta – Humas BKN, Sebagai Instansi Pembina dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak hanya secara aktif mengawal pelaksanaan penilaian kompetensi ASN di lingkup Pusat dan Daerah, tetapi juga memberi pendampingan kepada pengelola penyelenggara penilaian kompetensi di Instansi Pemerintah terhadap proses penilaian kompetensi lewat Assessment Center, pembangunan lembaga penyelenggara penilaian kompetensi di internal Instansi, sampai dengan pengelolaan serta pengembangan SDM pasca dilakukannya penilaian kompetensi. Salah satunya melalui Workshop Pengelola Penyelenggara Penilaian Kompetensi TA 2021 yang diikuti 24 Lembaga Pengelola Penyelenggara Penilaian Kompetensi di Instansi Pusat dan Daerah serta Perguruan Tinggi Negeri, Senin (29/3/2021) secara daring.
Pada kesempatan itu, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menyebutkan pemberlakuan sistem merit dalam manajemen ASN harus diikuti dengan terlaksananya pemetaan kompetensi pegawai. Menurutnya setiap Instansi Pemerintah idealnya menerapkan sistem merit dalam pengelolaan manajemen ASN, khususnya dalam proses mutasi, rotasi, promosi dan pengisian jabatan yang berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan Instansi Pemerintah dalam menerapkan sistem merit, beberapa di antaranya, yakni setiap Instansi harus menetapkan standar kompetensi jabatan yang tersedia di Instansinya, membangun manajemen karier yang di dalamnya termasuk manajemen talenta, dan setiap Instansi melakukan memiliki talent pool ASN di lingkungannya melalui penilaian kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.
“Beberapa Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah sudah melakukan penilaian kompetensi dan menindaklanjuti hasil penilaian tersebut sebagai referensi pelaksanaan rotasi, mutasi, dan promosi. Sampai dengan saat ini, sudah ada 12 Lembaga Pengelola Penyelenggara Penilaian Kompetensi atau Assessment Center di Instansi Pemerintah yang sudah terakreditasi oleh BKN. Harapannya seluruh Instansi Pusat dan Daerah dapat menerapkan dan membangun Assessment Center sesuai dengan standar penyelenggaraan penilaian kompetensi dalam Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019,” terangnya. Selain berkaitan dengan peran BKN sebagai pembina penyelenggara penilaian kompetensi ASN, Wakil Kepala BKN juga mengatakan hasil pelaksanaan penilaian kompetensi atau Assessment Center akan menjadi bagian dari pembangunan SIASN, yang di dalamnya terdapat data profil kompetensi ASN.
Mengenai pembangunan data profil kompetensi ASN, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN Wakiran menambahkan bahwa BKN tengah mengupayakan beberapa langkah strategis untuk mempercepat pembangunan manajemen talenta ASN secara nasional. Salah satunya melalui pembinaan penyelenggara penilaian kompetensi atau Assessment Center pada Instansi Pemerintah melalui standardisasi dan pemberian akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi Instansi Pemerintah.
Terakhir, Ia menyebutkan peran BKN sebagai Pembina Penyelenggara Penilaian Kompetensi mencakup penetapan standar penyelenggaraan penilaian kompetensi, melakukan penilaian dan pengakuan kelayakan (akreditasi) penyelenggara penilaian kompetensi di Instansi Pemerintah, serta melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggara penilaian kompetensi. des