Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Periode April 2023
Berkenaan dengan telah dilaksanakannya Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian pada tanggal 4 April 2023 dan 10 – 12 April 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Hasil uji kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan dari jabatan lain ke Jabatan Fungsional Kepegawaian sebagaimana terlampir;
- Batas minimal kelulusan peserta uji kompetensi adalah 70 (tujuh puluh);
- Bagi peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian sebagai salah satu syarat kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Kepegawaian;
- Bagi peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Kepegawaian akan mendapat surat Rekomendasi Pengangkatan dan Penetapan Angka Kredit (PAK) sebagai syarat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kepegawaian;
- Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat diusulkan kembali untuk mengikuti uji kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian; dan
- Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
Hasil uji kompetensi dapat dilihat pada tautan berikut.