Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Oktober 2023
Berkenaan dengan telah dilaksanakannya rangkaian kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian pada tanggal 5 Oktober 2023 dan 9-16 Oktober 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Jabatan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian sebagaimana terlampir;
- Batas nilai minimal kelulusan peserta Uji Kompetensi adalah 70 (tujuh puluh);
- Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat sebagai salah satu syarat pengangkatan kenaikan jenjang dan perpindahan dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian;
- Bagi peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus dapat diusulkan kembali untuk mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian; dan
- Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
Selengkapnya dapat dilihat pada dokumen berikut.