skip to Main Content

Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Februari 2024

Berkenaan dengan telah dilaksanakannya Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian pada tanggal 26 – 29 Februari 2024, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Hasil Uji Kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan dari Jabatan Lainke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian sebagaimana terlampir;
  2. Batas nilai minimal kelulusan peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan adalah 70 (tujuh puluh);
  3. Peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan yangdinyatakan lulus mendapatkan sertifikat yang dapat diunduh pada tautan http://bit.ly/Sertifikatujikomjfk sebagai salah satu syarat pengangkatan kenaikan jenjang/perpindahan dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian;
  4. Bagi peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus dapat diusulkan kembali untuk mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian; dan
  5. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.

Selengkapnya dapat dilihat pada dokumen berikut.

Back To Top