Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Februari 2024
Berkenaan dengan telah dilaksanakannya Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian pada tanggal 26 – 29 Februari 2024, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Hasil Uji Kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan dari Jabatan Lainke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian sebagaimana terlampir;
- Batas nilai minimal kelulusan peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan adalah 70 (tujuh puluh);
- Peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan yangdinyatakan lulus mendapatkan sertifikat yang dapat diunduh pada tautan http://bit.ly/Sertifikatujikomjfk sebagai salah satu syarat pengangkatan kenaikan jenjang/perpindahan dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian;
- Bagi peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus dapat diusulkan kembali untuk mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian; dan
- Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
Selengkapnya dapat dilihat pada dokumen berikut.