Pendataan Non-ASN Berlangsung Hingga 31 Oktober 2022
Jakarta-Humas BKN, “Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga Non-ASN”, Ucap Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen dalam Media Briefing Virtual yang dilaksanakan pada Selasa (30/08/22) menggunakan zoom meeting.
Lanjut Suharmen menjelaskan pemerintah sendiri telah mengangkat tenaga honorer pada tahun 2005 hingga tahun 2014 sebanyak 1.072.092 (satu juta tujuh puluh dua ribu Sembilan puluh dua) pegawai menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagai tindak lanjut ketentuan pemerintah terkait pelarangan pengangkatan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan Non-ASN di lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. “Masing-masing instansi dan tenaga Non-ASN dapat mempergunakan portal tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku”, ucapnya.
Suharmen juga menjelaskan skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi, di mana masing-masing admin/operator instansi dapat mendaftarkan tenaga Non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi. Setelah didaftarkan instansi maka tenaga Non-ASN yang masuk dalam pendataan Non-ASN dapat membuat akun di portal tersebut. “Silahkan melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non-ASN”, ujarnya.
Pada Tahap Finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Terakhir, Suharmen mengatakan maksud dari pendataan Non-ASN ini agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi Tenaga Non ASN. Sehingga jika sudah dilakukan pemetaan, maka pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian dan pengawasannya seperti apa. “Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian Tenaga Non AS, serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga Non ASN terkait penyelesaian tenaga Non ASN”, tutupnya
Penulis: dey
Editor: sub