Pemutakhiran Data Mandiri Jadi Cikal Bakal Satu Data ASN
Jakarta – Humas BKN, Setelah Kick off Meeting Pemutakhiran Data ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN yang dilakukan pada Senin (24/5/2021) lalu, BKN melalui Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data ASN ke sejumlah instansi K/L Pusat, Kamis (27/5/2021) di Fairmont Hotel, Jakarta. Melalui Kick off Meeting tersebut, BKN meminta seluruh ASN PPT Non-ASN melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM).
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam arahannya mengungkapkan, kondisi data ganda, data tidak lengkap, tidak akurat, tidak terkini, dan data hilang adalah permasalahan Data ASN yang beberapa kali sempat ditemui. Hal tersebut terjadi, salah satunya karena ASN tidak dapat melakukan pengecekan terhadap data pribadinya dan peremajaan data hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing. “Program pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN memberi kesempatan kepada setiap pegawai untuk dapat mengecek dan memutakhirkan data masing-masing melalui aplikasi MySAPK,” ujar Yusuf.
Di samping itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan bahwa pelaksanaan PDM ini merupakan tahapan dari pembangunan satu data ASN yang akan dikelola melalui aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN). SIASN akan mengakomodir seluruh layanan data manajemen ASN, mulai dari perencanaan, perekrutan, pengembangan kapasitas, penilaian kinerja dan reward, promosi, rotasi, dan karier, dan purnabhakti. Untuk itu, Suharmen mengingatkan agar ASN dan PPT Non-ASN melakukan PDM mulai Juli – Oktober 2021 lewat aplikasi MySAPK.
Menurutnya jika data ASN dapat dimutakhirkan akan melahirkan kualitas data yang dapat dikembangkan sebagai dasar untuk membuat kebijakan. “Kalau 4 juta data ASN dengan riwayat detil dapat dimutakhirkan akan menjadi aset yang sangat mahal dan akan bertahan lebih lama dibandingkan dengan sistem itu sendiri,” ujarnya.
Suharmen juga mengatakan penyelenggaraan PDM ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dalam konteks manajemen ASN yakni menargetkan satu data ASN. Untuk itu Suharmen kembali mengingatkan agar para ASN dan PPT Non-ASN mengikuti PDM mulai Juli 2021 mendatang.
Terakhir, Suharmen mengungkapkan bahwa pembangunan SIASN ini akan berdampak pada peningkatan pelayanan teknis kepegawaian ke depan. Targetnya layanan manajemen kepegawaian seluruhnya bisa diselesaikan tanpa memerlukan berkas fisik secara berkala karena data sudah tersimpan secara digital di SIASN. mia/des