skip to Main Content

Pemerintah Terbitkan Aturan Tambahan Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Tahap 2

[SIARAN PERS]

Nomor: 012/RILIS/BKN/XII/2024

Pemerintah Terbitkan Aturan Tambahan Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Tahap 2

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang kriteria pelamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut, dijelaskan bahwa Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;
  2. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
  3. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Lebih lanjut, pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan sebagai berikut:

  1. Pengelola Umum Operasional;
  2. Operator Layanan Operasional;
  3. Pengelola Layanan Operasional; atau
  4. Penata Layanan Operasional.

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2 di portal SSCASN BKN sendiri sudah berlangsung sejak 17 November 2024, dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Pukul 23.59 WIB sesuai jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Kepala BKN mengimbau PPK Instansi untuk segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 dan sekaligus melakukan approval di portal SSCASN terhadap pelamar yang memenuhi kriteria yang disebutkan di atas. Dengan demikian, seluruh tenaga non-ASN yang terdapat dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2.

Format pdf siaran pers ini dapat diunduh pada tautan berikut.

Back To Top