Pemerintah Serahkan Penghargaan Anumerta kepada Ahli Waris PNS Nakes yang Tewas dalam Penanganan Pasien Covid-19
Jakarta – Humas BKN, Tenaga kesehatan (Nakes) merupakan garda terdepan dalam melayani dan merawat pasien terjangkit Covid-19. Tercatat per 30 April 2021, sebanyak 25 orang PNS Nakes dinyatakan tewas dalam tugas menangani pasien terjangkit Covid-19. Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima H. Wibisana dan Dirut PT Taspen Antonius Steve Kosasih memberikan penghargaan dan hak bagi ahli waris PNS yang tewas dalam tugas penanganan pasien Covid-19, Rabu (05/05/2021) di kantor Kementerian PANRB.
Kepala BKN Bima H. Wibisana menyebutkan penetapan status tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kriteria antara lain: meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; atau Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
Selain itu, Bima mengatakan bahwa PNS yang dinyatakan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, mendapat hak kepegawaian dan hak keuangan. Hak kepegawaian, yaitu mendapatkan kenaikan pangkat anumerta serta pensiun janda/duda tewas yang besarnya 72% dari dasar pensiun, sedangkan hak-hak keuangan, meliputi santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa.
Terakhir, Ia dengan tulus mendoakan para tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan yang telah berpulang dalam upaya melayani, merawat, ataupun kontak dengan pasien terjangkit Covid-19 agar diberikan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa. mia