Pedoman Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Kepegawaian dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2023
Jakarta-Humas BKN, Transisi dalam penilaian kinerja Jabatan Fungsional Kepegawaian tahun 2022 menjadi penetapan ekspektasi kinerja yang dimulai tahun 2023 penetapan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2023. Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto menjelaskan adanya perubahan kebijakan pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian. Penilaian kinerja pejabat fungsional bidang kepegawaian untuk periode kinerja 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 masih menggunakan DUPAK dan penilaian kinerja pejabat fungsional bidang kepegawaian periode kinerja mulai 1 Januari 2023 menggunakan penetapan dan klarifikasi ekspektasi.
“Ada usulan yang diajukan kepada BKN khususnya Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian untuk mengubah Jabatan Fungsional Kepegawaian ke nomenklatur yang baru” ujarnya pada kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian, Rabu (05/04/2023). Nomenklatur lama Jabatan Fungsional Kepegawaian terdiri atas Analis Kepegawaian, Assesor SDM Aparatur, dan Auditor Kepegawaian kemudian pada nomenklatur baru menjadi Analis SDM Aparatur, Pranata SDM Aparatur, Asesor SDM Aparatur, dan Auditor Manajemen ASN. Perubahan ini berdampak pada peningkatan kompensasi yang diterima oleh Pejabat Fungsional Kepegawaian kecuali Auditor Manajemen SDM.
Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian, Tauchid Djatmiko menympaikan perubahan nomenklatur akan berdampak ke tugas jabatan sedangkan adanya Permenpan 1 Tahun 2023 mengakibatkan timbulnya perubahan baru dalam penilaian kinerja Jabatan Fungsional. Dalam Permenpan tersebut juga mengatur pola karir, yang kemudian harapannya apabila terjadi perpindahan antar Jabatan Fungsional maka akan lebih mudah dibandingkan dengan sebelumnya karena tidak menggunakan butir-butir kegiatan melainkan menggunakan ruang lingkup. Pengembangan kompetensi jabatan fungsional setelah dikeluarkan Permenpan ini akan lebih fleksibel karena didasarkan ruang lingkup jabatan yang kemudian diarahkan oleh pimpinan. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara luring pada Aula BKN Pusat dan daring pada Zoom dan Youtube yang diikuti oleh 621 instansi dan 14 Kantor Regional.
Penulis: fatin
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian dapat diunduh melalui tautan ini.