Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian
Dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025 Tanggal 07 Maret 2025 Hal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian yang semula 4 (empat) kali menjadi 12 (dua belas) kali atau setiap bulan dalam satu tahun disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penjadwalan uji kompetensi
a. Surat usulan calon peserta uji kompetensi disampaikan kepada Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN melalui email ujikompetensijfk@bkn.go.id atau Aplikasi SRIKANDI pada laman https://srikandi.arsip.go.id/
b. Penerimaan surat usulan, hasil verifikasi usulan, pelaksanaan, dan pengumuman hasil uji kompetensi mengikuti jadwal sebagaimana terlampir.
2. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan dan perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional bidang kepegawaian meliputi uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural menggunakan computer-based test dan/atau presentasi dan wawancara.
3. Peserta yang tidak lulus uji kompetensi diberikan informasi hasil uji kompetensi pada materi yang belum memenuhi nilai kelulusan dan diberikan kesempatan mengikuti ujikompetensi ulang (remedial), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta yang tidak lulus uji kompetensi diusulkan kembali untuk mengikuti uji kompetensi.
b. Usulan uji kompetensi remedial tidak perlu melampirkan dokumen persyaratan kecuali jika ada perubahan data kepegawaian.
c. Jadwal pelaksanaan uji kompetensi remedial sesuai dengan nomor 1 huruf b.
Selengkapnya dapat diunduh pada dokumen berikut.