Optimal Tidaknya Layanan Kehumasan Tergantung Kerja Sama Seluruh Unit Kerja di BKN
Jakarta-Humas BKN, Dalam rangka meningkatkan kualitas proses bisnis kehumasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama (BHHK) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan BKN. Sosialisasi ini merupakan bagian dari penguatan koordinasi dan kolaborasi di internal BKN, khususnya antara Unit Kehumasan BKN Pusat dengan unit kerja JPT Madya/Pratama.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengingatkan bahwa fungsi kehumasan di BKN berperan penting dalam komunikasi kelembagaan, terutama untuk membentuk citra institusi dan mendiseminasikan kebijakan serta program kerja BKN. Menurutnya peran humas di BKN juga menjadi garda terdepan untuk menjaga sentimen publik, termasuk menangkal pemberitaan yang keliru dan memastikan publik BKN menerima informasi yang tepat.
“Berjalan tidaknya Peraturan Kehumasan ini tidak hanya ditentukan oleh komitmen dari BHHK saja, tetapi juga keterlibatan seluruh unit kerja di BKN. Dibutuhkan kesadaran pentingnya peran kehumasan sebagai alat komunikasi publik BKN untuk menjaga marwah institusi kita,” terangnya saat membuka kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (27/10/2022). Adapun rangkaian kegiatan sosialisasi ini dibagi ke dalam 2 (dua) sesi materi, yakni overview proses bisnis kehumasan sesuai Peraturan BKN 8/2021 dan pembahasan alur teknis kerja kehumasan antara BHHK dan unit kerja.
Di samping itu Kepala BHHK, Satya Pratama juga menyampaikan pelayanan kehumasan dapat terselenggara dengan baik jika BHHK selaku Unit Kehumasan di BKN Pusat dan unit kerja JPT Madya/Pratama dapat bekerja sama untuk memberikan pelayanan kepada publik. Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan BKN menjadi alat BHHK dengan unit kerja di BKN untuk berkolaborasi memaksimalkan fungsi kehumasan.
Terakhir dalam closing statement-nya, Satya menekankan bahwa komunikasi publik BKN menjadi tanggung jawab semua pihak di BKN. “Seluruh kinerja dan kontribusi BKN tidak akan sampai kepada publik jika kita tidak menyuarakannya secara aktif. Tanpa kehumasan dan informasi publik yang tepat sasaran, sebesar atau sebanyak apa pun yang kita kerjakan, yang muncul ke publik justru kita tampak tidak mengerjakan apa-apa,” pungkasnya.
Penulis: end
Editor: des