Nilai IP ASN Meningkat, 11 Instansi Pemerintah Ikut Dalam Piloting Transformasi IP ASN BKN Berbasis Meritokrasi
Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Jabatan ASN melakukan reformulasi dalam pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru. Hal ini dilakukan untuk mengatasi terjadinya kesenjangan/gap antara kondisi saat ini, yaitu masih rendahnya nilai IP ASN pada Instansi Pemerintah.
“Reformulasi ini merupakan inovasi dalam Pengukuran IP ASN yang dapat bermanfaat bagi program BKN serta dapat memberikan manfaat bagi Instansi Pusat dan Intansi Daerah,” ucap Haryomo Dwi Putranto selaku Plt. Kepala BKN dalam pembukaan dan pengarahan acara Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Rancangan Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 beberapa waktu lalu, Kamis (6/06/2024).
Lebih lanjut Haryomo menekankan bahwa BKN merupakan partner strategik dan integrator bagi pengelola kepegawaian sehingga dalam hal ini BKN harus dapat merumuskan kebijakan teknis yang dapat diimplementasikan dengan baik dan berkesinambungan. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan Manajemen ASN yaitu profesionalitas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan kode perilaku ASN serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Direktorat Jabatan ASN BKN, sebagai pengampu dalam pengukuran IP ASN secara Nasional berupaya menindaklanjuti arahan Plt Kepala BKN dalam melakukan reformulasi tersebut, salah satu tahapan yaitu merumuskan rancangan kebijakan teknis perubahan pengukuran IP ASN, kemudian melakukan piloting kepada 11 (sebelas) Instansi Pemerintah sebagai proyek percontohan. Pilot project merupakan metode yang umum digunakan dalam berbagai bidang sebelum menjalankan proyek yang lebih besar. Dengan menjalankan proyek percontohan, tim dapat menguji dan mengevaluasi ide atau konsep baru sebelum diterapkan secara luas.
“Instansi yang akan kami jadikan piloting merupakan Instansi yang berkomitmen dalam pemutakhiran data, baik secara peremajaan mandiri, rekonsiliasi, dan integrasi SIASN serta penggunaan e-kinerja BKN yang menjadi kriteria dalam memilih Instansi piloting” ujar Sri Gantini selaku Direktur Jabatan ASN dalam rapat koordinasi dengan Tim IP ASN.
Instansi sebagai piloting yang dimaksud meliputi 2 (dua) Instansi Pusat yaitu Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu terdapat 9 (Sembilan) Instansi Daerah yaitu di Wilayah Kerja (Wilker) Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta yaitu Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kab. Batang, Pemerintah Kab. Purworejo, dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Wilker Kanreg II BKN Surabaya, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Wilker Kanreg III BKN Bandung, yaitu Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Pemerintah Kota Bandung. Wilker Kanreg VIII BKN Banjarmasin yaitu Pemerintah Kota Bontang. Terakhir Wilker Kanreg XII yaitu Pemerintah Kota Batam.
Penulis: Dit.JASN
Foto: wil/Dit.JASN
Editor: dey