Menemukan Indikasi Pelanggaran di BKN? Laporkan dengan Bukti Valid Melalui WBS
Jakarta – Humas BKN, Untuk mendukung proses pelaporan dugaan pelanggaran atau kecurangan yang berindikasi merugikan instansi dan hal-hal yang melanggar kode etik dan/atau perundang-undangan, Inspektorat Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan sosialisasi aplikasi WBS BKN, Kamis (16/09/2021) secara virtual. Whistle Blowing System (WBS) sendiri merupakan sistem yang disediakan oleh Inspektorat BKN untuk publik yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang memiliki indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BKN.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menekankan, WBS BKN ini bukan media yang menyebarkan isu, tetapi sebuah prosedur pelaporan untuk ditindaklanjuti. “Untuk menjadi Whistle Blower yang etis dan memenuhi syarat, pelapor harus memiliki evidence (alat bukti). Karena jika tanpa alat bukti, ia akan menjadi fitnah belaka” ungkapnya. Menurutnya para pengelola WBS BKN ini harus orang-orang yang memiliki integritas tinggi dalam menjaga kerahasiaan. Selain itu diperlukan pula adanya verifikasi dan investigasi atau penyelidikan dan penyidikan.
Inspektur BKN, Andy Anto menambahkan bahwa seluruh pengaduan yang menggunakan WBS BKN ini akan masuk ke Inspektorat BKN. Harapannya ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan pegawai BKN, maka proses tindak lanjut atas laporan yang masuk akan diproses secara adil dan terpusat. Selain itu, dengan WBS BKN ini juga nantinya Inspektorat BKN dapat memiliki data pengaduan secara nasional.
Jenis pelaporan pada aplikasi yang sudah dapat diakses publik sejak 15 September 2021 ini, yakni Indikasi korupsi, suap dan gratifikasi, benturan/konflik kepentingan, tindak pidana umum (seperti : Pencurian; penggunaan narkoba; pelecehan), kecurangan (fraud), perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dan/ atau membahayakan keamanan, serta pelanggaran etika kerja.
Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh lingkup BKN seluruh Indonesia ini juga dapat menjadi input Inspektorat BKN untuk terus lakukan perbaikan sistem sebagai Mandatory Reformasi Birokrasi (RB) BKN. nsp