Manajemen Talenta Sebagai Dasar Regenerasi SDM ASN
Bandung – Humas BKN, Penyusunan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu mandat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi yang ditugaskan menyelenggarakan pembinaan kompetensi ASN secara nasional. Pelaksanaan manajemen talenta diawali dengan penyediaan data potensi dan kompetensi ASN (talent pool).
BKN menargetkan 60.000 ASN mengikuti penilaian potensi dan kompetensi pada tahun 2023, melebihi capaian target tahun 2022 sebanyak 20.000 ASN. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menyampaikan bahwa hasil penilaian kompetensi dan potensi tahun 2022 yang diikuti 22.353 ASN Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) menunjukkan bahwa ASN dengan rentang usia 20 – 40 Tahun rata-rata berada pada level nilai optimal.
“Hal ini sejalan dengan salah satu target manajemen talenta, yakni selain sebagai bentuk database profil kompetensi ASN, pembentukan manajemen talenta juga ditujukan untuk regenerasi SDM ASN,” terangnya pada Selasa, (30/5/2023) di Kota Bandung, Jawa Barat. Adapun kategori potensi dan kompetensi yang dinilai dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yakni Emerging Skill, Literasi Digital, dan Manajerial Sosial Kultural.
Penilaian potensi dan kompetensi ASN dilakukan dengan metode Computer Assisted Competency Test (CACT) untuk mempercepat penyediaan data potensi dan kompetensi agar setiap instansi pemerintah dapat segera mengimplementasikan manajemen talenta termasuk sistem meritnya. Metode CACT dirancang dengan beberapa karakteristik, di antaranya, yaitu berbasis digital; diselenggarakan secara massal; pengelolaan data berbasis aplikasi; dan terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Salah satu tugas prioritas BKN ini juga sejalan dengan agenda Pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Data potensi dan kompetensi yang telah diserahkan ke instansi dapat dijadikan acuan dalam pengambilan berbagai keputusan strategis, misalnya perencanaan karier pegawai, pengisian jabatan yang lebih tinggi, dan rencana pengembangan kompetensi pegawai.
Secara khusus menyangkut pengisian jabatan, hasil pemetaan kompetensi dan potensi ini juga menjadi pintu awal pencegahan korupsi dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di masing-masing Instansi. Hal ini menjadi salah satu sasaran penting dalam penyusunan profil kompetensi dan potensi ASN yang diamanatkan kepada BKN, terutama untuk mendukung pencegahan korupsi dalam pengisian JPT yang juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi ASN (KASN).
Penulis/Editor: des